ASN di Lumajang Dilarang Mudik

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melarang ASN dan keluarganya untuk mudik atau bepergian keluar kota guna mencegah penyebaran covid-19
Kamis, 16 Apr 2020 15:05 WIB Author - Yansen Milala

LUMAJANG-Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membuat kebijakan untuk melarang seluruh ASN dan keluarganya mudik Lebaran 2020 selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Kami mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, jadi pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melarang ASN dan keluarganya untuk mudik atau bepergian keluar kota untuk mencegah penyebaran virus Corona, kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (16/04).

Sekretaris Kabupaten Lumajang Agus Triyono juga sudah menerbitkan surat edaran larangan mudik Nomor 800/1714/427.72/2020 tentang larangan kegiatan bepergian atau kegiatan mudik dan upaya pencegahan dampak sosial COVID-19 yang ditandatangani pada 14 April 2020.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari COVID-19, kata Sekda Lumajang Agus Triyono.

Baca juga :