ASN di Lumajang Dilarang Mudik

ASN di Lumajang Dilarang Mudik Poster imbauan larangan mudik bagi ASN dan masyarakat di Lumajang (ANTARA/ HO - Diskominfo Lumajang)

LUMAJANG-Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membuat kebijakan untuk melarang seluruh ASN dan keluarganya mudik Lebaran 2020 selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Kami mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, jadi pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melarang ASN dan keluarganya untuk mudik atau bepergian keluar kota untuk mencegah penyebaran virus Corona," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (16/04).

Sekretaris Kabupaten Lumajang Agus Triyono juga sudah menerbitkan surat edaran larangan mudik Nomor 800/1714/427.72/2020 tentang larangan kegiatan bepergian atau kegiatan mudik dan upaya pencegahan dampak sosial COVID-19 yang ditandatangani pada 14 April 2020.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari COVID-19," kata Sekda Lumajang Agus Triyono.

Menurutnya larangan kegiatan bepergian dan atau mudik dalam upaya pencegahan dan meminimalkan penyebaran, serta penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk antar wilayah.

"Apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing," tuturnya.

Ia menjelaskan setiap Kepala OPD memastikan agar ASN pada lingkungan OPD masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya.

Agus juga mengimbau ASN Pemkab Lumajang untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah.

Selain kebijakan larangan mudik bagi ASN, Pemkab Lumajang juga mewajibkan semua ASN untuk menggunakan masker dan kebijakan melarang pengunjung/tamu tanpa masker ke kantor OPD juga sudah diberlakukan. (Ant)