Akibat Covid-19, Sebanyak 18.009 Pekerja di Jatim Terkena PHK dan Dirumahkan

Jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 16.086 orang dan 1.923 orang terkena PHK.
Selasa, 07 Apr 2020 23:36 WIB Author - Yansen Milala

SURABAYA-Sebanyak 18.009 pekerja di Jawa Timur terdampak sosial ekonomi karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat pandemi COVID-19 di wilayah setempat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerinci jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 16.086 orang dan 1.923 orang terkena PHK.

Itu data yang kami terima hingga 7 April 2020, kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa malam.

Mantan Menteri Sosial itu mengungkapkan para pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan tersebut berasal dari 29 perusahaan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, di antaranya dari tiga perusahaan di Gresik, dua perusahaan di Kota Blitar, serta masing-masing satu perusahaan di Banyuwangi, Jombang, Lamongan, Ngawi, Kota Batu, dan lain sebagainya.

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor. Akan tetapi, yang paling banyak dari sektor perhotelan. Perusahaan yang di Banyuwangi dan Kota Batu itu bergerak di sektor perhotelan, ucapnya.

Baca juga :