AJI Jember Ingatkan Pengusaha Media Bayar THR

AJI KotaJember mengingatkan pengusaha media membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para jurnalisnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sabtu, 25 Mei 2019 12:06 WIB Author - Rina Suci

JEMBER - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, masyarakat sudah mulai membeliberagam kebutuhan perayaan Lebaran nanti. Misalnya, membeli tiket mudik, sembako, pakaian baru, dan lain sebagainya.

Memasuki pekan terakhirBulan Ramadan ini, hampir semua karyawan sudah menerimatunjangan hari raya (THR), termasuk para awak media.

Meskipun demikian, AliansiIndependen (AJI) Kota Jember tetap mengingatkan pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya (THR), khususnya untukjurnalis dan pekerja media yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sesuai ketentuan, THR paling lambat diberikan H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, kata Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/5).

Menurutnya, semua karyawan di perusahaan media baik berstatus kontributor, koresponden, atau yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.

Baca juga :