10 Anggota DPRD Kota Malang Segera Disidang, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan.
Senin, 10 Des 2018 17:33 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta - Hari ini, Senin (10/12) penyidikan untuk 10 tersangka suap anggota DPRD Kota Malang telah selesai.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap 10 tersangka tersebut.

Barang bukti dan 10 tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan atau tahap dua, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12).

Ke-10 tersangka itu adalah Choirul Amri (CA), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farid (EFA), Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CAN), Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO), dan Mulyanto (MTO).

Sidang terhadap 10 tersangka itu direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca juga :