10 Anggota DPRD Kota Malang Segera Disidang, Siapa Saja?

10 Anggota DPRD Kota Malang Segera Disidang, Siapa Saja? Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Istimewa).

Jakarta - Hari ini, Senin (10/12) penyidikan untuk 10 tersangka suap anggota DPRD Kota Malang telah selesai.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap 10 tersangka tersebut.

"Barang bukti dan 10 tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12).

Ke-10 tersangka itu adalah Choirul Amri (CA), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farid (EFA), Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CAN), Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO), dan Mulyanto (MTO).

Sidang terhadap 10 tersangka itu direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Total 49 orang saksi telah diperiksa. Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.

Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada 2015, Sekda Kota Malang Tahun 2015, Wali Kota Malang 2013-2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersangka suap.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.

Serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.

Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.