Rapat sosialisasi dan evaluasi penyerapan DBHCHT. Foto: Kominfo Ponorogo

Serapan DBHCHT Ponorogo Semester I-2025 Capai 30,5%

Serapan DBHCHT Ponorogo Semester I-2025 Capai 30,5%, Target Akhir Tahun 95%

Jika ada perangkat yang serapannya rendah atau alokasinya berlebih, dana dapat dialihkan ke perangkat lain sesuai proporsi yang diatur PMK.

Hingga semester pertama 2025, serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Ponorogo tercatat 30,5% dari total alokasi sekitar Rp46 miliar. Capaian ini menempatkan Ponorogo di peringkat 10 daerah dengan penyerapan tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Rapat sosialisasi dan evaluasi penyerapan DBHCHT digelar di Hotel Amaris dengan menghadirkan seluruh perangkat daerah pengampu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turut diundang untuk membuka ruang dialog antara perangkat daerah dan koordinator pelaksana.

“Rapat ini untuk mengevaluasi serapan DBHCHT semester pertama dan menyusun strategi di semester selanjutnya,” kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho, sekaligus Sekretariat DBHCHT, Rabu (6/8).

Strategi Optimalisasi di Semester Kedua

Rizky mendorong seluruh perangkat daerah pengampu untuk memaksimalkan realisasi anggaran hingga akhir tahun. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, alokasi DBHCHT di Ponorogo dibagi ke delapan perangkat daerah.

Ia menilai, forum evaluasi ini penting untuk memastikan kegiatan berjalan maksimal dan sesuai regulasi. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah penyesuaian atau pergeseran anggaran antarperangkat daerah. Jika ada perangkat yang serapannya rendah atau alokasinya berlebih, dana dapat dialihkan ke perangkat lain sesuai proporsi yang diatur PMK.

“Target kami di akhir tahun, serapan DBHCHT di atas 95%, dan Ponorogo bisa masuk lima besar daerah dengan penyerapan terbaik di Jawa Timur,” tegas Rizky.

Dinas Kesehatan Penyerap Tertinggi

Pada Semester I-2025, Dinas Kesehatan tercatat sebagai penyerap DBHCHT tertinggi dengan realisasi sekitar 48%. Rizky menekankan, setiap kegiatan yang dibiayai DBHCHT harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Komentar