DJP Jawa Timur, Kerugian Negara, Faktur Pajak Fiktif
DJP Jawa Timur I Mengumumkan Kerugian Negara Sebesar Rp890 Juta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengumumkan, berkas kasus mengenai tindakan pidana perpajakan yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial B, yang menjabat sebagai Direktur PT SBI, kini telah dinyatakan lengkap (P21). Oleh karena itu, kasus ini akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses penuntutan.
Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir April 2025. Menurut hasil penyidikan serta koordinasi yang dilakukan, tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp890 juta.
Tersangka B diduga telah melanggar beberapa peraturan perpajakan selama periode 2013 sampai 2015, yang mencakup:
Pemakaian faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak yang tidak valid);
Pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) yang informasinya tidak akurat atau tidak komplit; dan gagal menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dikumpulkan dari pelanggan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, dalam ikrar resminya pada Rabu (14/5) mengungkapkan, penyelesaian kasus ini menunjukkan kolaborasi antara DJP dan badan penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan terhadap pajak.
"Kami berkomitmen untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pajak yang merugikan negara. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keadilan bagi para wajib pajak yang telah patuh," kata Sigit Danang Joyo.
Tindakan hukum dalam kasus perpajakan ini diambil sebagai langkah terakhir setelah semua upaya administratif dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tidak menghasilkan solusi yang memadai. Sebagai bagian dari penegakan kepatuhan pajak, diharapkan langkah hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pengusaha yang berniat menghindar dari kewajiban perpajakan mereka.
DJP terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, serta memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi tanggung jawab mereka dengan sepenuh hati. Dengan demikian, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia akan semakin kokoh, transparan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: kominfojatimprov
Komentar