Polda Jatim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang
Polda Jatim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim PMI Ilegal ke Jerman
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jerman.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Maret 2025, terkait dugaan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Tersangka Ditangkap di Madiun
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil menangkap satu tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Kasus ini terjadi pada Juni 2024, di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7).
Tersangka diduga merekrut dan menempatkan calon PMI secara ilegal dengan tujuan bekerja di Jerman.
Korban Dijanjikan Bekerja, Dikirim dengan Visa Turis
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berinisial:
- PCY (dengan biaya Rp23 juta)
- TW (Rp40 juta)
- WA (Rp30 juta)
Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang 2024. Namun, para korban diberangkatkan menggunakan visa turis, bukan visa kerja resmi.
“Korban tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak terdaftar dalam jaminan sosial, sehingga tidak mendapat perlindungan sebagai PMI,” jelas Kombes Abast.
Disiasati Jadi Pencari Suaka di Kamp Pengungsi Jerman
Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menerima informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025. Pihak KBRI melaporkan adanya tiga WNI yang tinggal secara ilegal di Jerman menggunakan visa kunjungan wisata.
Untuk menyiasati aturan dan memperpanjang masa tinggal, para korban berpura-pura menjadi pencari suaka dan tinggal di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen.
“Ini cara yang digunakan tersangka agar para korban dapat menetap lebih lama dan mencari pekerjaan secara ilegal di Jerman,” ungkap Kombes Abast.
Korban Tertipu Janji Palsu
Sebenarnya para korban memiliki keinginan untuk bekerja ke luar negeri, seperti ke Eropa dan Australia.
“Salah satu korban, TW dan WA, sebelumnya bahkan sempat mendaftar ke Australia,” kata Kombes Abast.
Namun karena tergiur tawaran tersangka yang didapat melalui koneksi teman dan media sosial Facebook, para korban akhirnya tertipu dan diarahkan berangkat ke Jerman tanpa prosedur resmi.
“Tersangka hanya menjanjikan proses keberangkatan, tanpa memberi kepastian soal pekerjaan di negara tujuan,” tambah Abast.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, TGS alias Y dijerat dengan:
- Pasal 81 jo Pasal 69,
- atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sumber: tribratanews.jatim.polri.go.id/
Komentar