Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Foto Pemkab Mojokerto

Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Waspadai Covid-19

Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Waspadai Covid-19, Guna Menindak Lanjuti Edaran Kemenkes

Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai langkah-langkah antisipasi terhadap kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai langkah-langkah antisipasi terhadap kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Bupati M. Rizal Octavian dan diselenggarakan di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) milik Pemkab Mojokerto.

Surat edaran dari Kemenkes RI yang diterbitkan pada 23 Mei berisi ajakan kepada penyedia layanan kesehatan dan elemen-elemen kesehatan di daerah, untuk meningkatkan fokus dan kewaspadaan terhadap status Covid-19 yang diperkirakan mengalami peningkatan, terutama di negara-negara di Asia Tenggara.

"Kementerian Kesehatan melakukan langkah-langkah proaktif dengan meluncurkan Surat Edaran pada 23 Mei 2025. Edaran ini berisi himbauan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kenaikan jumlah kasus Covid-19 di tanah air," ungkapnya dalam keterangannya pada pers, Senin (16/6).

Dalam surat edaran tersebut, juga dinyatakan kalau status Covid-19 masih berada dalam kategori aman, termasuk di wilayah Jawa Timur. Pada Juni 2025, terdapat 72 kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, dengan angka kematian tetap pada tingkat nol.

Untuk Kabupaten Mojokerto, belum ada laporan mengenai kasus Covid-19. Kendati demikian, Mas Wabup mengingatkan agar seluruh penyedia layanan kesehatan di bawah Pemkab, seperti RSUD dan Puskesmas, tetap menjaga kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kondisi yang terkendali tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kewaspadaan terhadap Covid-19. Kita tetap harus melanjutkan upaya pencegahan, rujukan, serta penanganan yang tepat, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana milik Pemkab Mojokerto, dan menjaga koordinasi serta kerja sama dengan semua OPD terkait," imbuh Mas Wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat menyatakan, Covid-19 bukan lagi dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ulum Rokhmat juga menyampaikan bahwa penanganan kasus Covid-19 sudah dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan.

"Covid-19 bukanlah penyakit baru dan sudah tidak termasuk kategori KLB. Karena sudah bukan kasus baru, Covid-19 kini telah tercover oleh BPJS," ungkap Ulum Rokhmat.

Sumber: Pemprov Jawa Timur

Komentar