Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono, dan Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan. Minggu (17/8/2025), di Aula Lapas Kelas I Surabaya. Foto Pemprov Jawa Timur

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Serahkan Remisi 17 Agustus

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Serahkan Remisi 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi 34.820 Warga Binaan

Remisi merupakan hak warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025). Kegiatan dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya.

Acara berlangsung khidmat sekaligus meriah dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bentuk sinergi dan dukungan nyata terhadap pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur.

Sebelum acara inti, hadirin disambut penampilan kesenian jaranan dan tari kreasi yang dibawakan warga binaan Lapas Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Surabaya. Suasana kebersamaan semakin terasa dengan adanya pemberian santunan kepada anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial jajaran pemasyarakatan.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, didampingi Sekda Provinsi Jatim dan jajaran Forkopimda. Tahun ini, jumlah warga binaan yang memperoleh remisi di Jawa Timur cukup besar, yakni 16.492 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum 17 Agustus, serta 18.328 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa.

Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif.

“Remisi bukan hadiah, tetapi penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Negara ingin memberikan dorongan dan motivasi bahwa setiap usaha memperbaiki diri akan selalu dihargai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan moral, keterampilan, dan mental agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan, serta partisipasi aktif dalam setiap program pembinaan di lapas maupun rutan,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Kadiyono berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, melainkan peluang menyongsong kehidupan baru yang lebih baik.
“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Sumber Pemprov Jawa Timur

Komentar