Presiden Pastikan Ada Kelonggaran Kredit Perbankan Bagi Ojol, Nelayan, dan Pelaku UMKM

Presiden juga melarang debt collector bertindak, jika ada nasabah yang terpaksa menunggak cicilan.
Selasa, 24 Mar 2020 22:06 WIB Author - Yansen Milala

JAKARTA-Sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19, Presiden Joko Widodo memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Selasa, dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19, mengatakan banyak menerima keluhan dari UMKM.

Kita kemarin sudah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, katanya.

Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank.

Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Baca juga :