Upaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi maraknya kasus korupsi kepala daerah, dinilai sebagai keputusan yang tepat dan progresif. Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, sikap tegas Tito menunjukkan keseriusan pemerintah membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat.
“Ini menunjukkan Tito menyadari bahwa kepala daerah mulai tergoda pada celah korupsi,” kata Yohanes, saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
Menurut Yohanes, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memberi ruang bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah korupsi. Salah satunya, memperkuat pengawasan substantif terhadap tiga titik rawan utama: politik anggaran, mekanisme perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
“Tanpa pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, integritas kepala daerah tetap rentan. Arahan moral perlu dibarengi mekanisme kontrol yang kuat. Dan Tito berada pada posisi yang tepat,” ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan Mendagri memiliki kewenangan strategis mengerahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai benteng pencegahan yang lebih efektif. Ia mendorong agar Itjen di tingkat pusat diberi ruang pengawasan yang lebih signifikan untuk mengawasi anggaran pemda serta bebas dari intervensi politik.