Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan pemerintah daerah (pemda) menata ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi mencegah alih fungsi lahan pertanian. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional dan mencegah lahan sawah terus tergerus pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mengawal proses revisi RTRW di daerah. Satgas ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian.
“Follow-up-nya, kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan pertanian yang sudah ada,” kata Tito saat rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Pakar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata, mengapresiasi kebijakan Mendagri tersebut. Ia menilai perlindungan lahan pertanian merupakan kunci keberhasilan ketahanan pangan yang menjadi bagian program Asta Cita Presiden Prabowo.
Namun Basuki mengingatkan, revisi RTRW harus dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan aspirasi pemda agar pelaksanaannya berjalan efektif. Tanpa menimbang masukan daerah, tata ulang RTRW daerah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, akan sulit terealisasi.