Pakar Hukum: TWK Pegawai KPK Perintah UU

Tuduhan bahwa tujuan TWK pengawai KPK untuk menyelamatkan Harun Masiku dinilai tidak masuk akal.
Senin, 07 Jun 2021 23:20 WIB Author - Fathor Rasi

Tuduhan yang menyebut tujuan tes wawasan kebangsaan (TWK) pengawai KPK untuk menyelamatkan Harun Masiku dinilai tidak masuk akal. Pakar hukum Petrus Selestinus mengatakan TWK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan. Itu tuduhan orang-orang sakit jiwa, kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Menurut Petrus, masyarakat harus menyadari bahwa menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.

Jadi, jika ada yang setuju Pancasila diganti, itu sama dengan seideologi dengan HTI atau PKI sebagai ormas dan partai terlarang. Ini kesalahan besar calon pegawai KPK memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN, ujar Petrus.

Dia pun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum.

Baca juga :