Mudik Dilarang, Pemda Diminta Tegas Tegakkan SE Satgas Covid-19

Pemda bisa bentuk satuan tugas cegah pemudik yang masuk ke wilayahnya.
Sabtu, 17 Apr 2021 09:55 WIB Author - Fathor Rasi

Pemerintah daerah (pemda) diminta tegas menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait penanganan Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idulfitri kepada pemudik. Berbagai cara bisa dilakukan pemda untuk mendukung keputusan pemerintah pusat melarang masyarakat mudik.

Pemda bisa menugaskan atau minta bantuan RT/RW untuk memantau orang yang datang di wilayahnya dan minta menunjukkan hasil test PCR atau swab antigen, kata anggota Komisi IX DPR Darul Siska kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Darul mengatakan, jika hasil tes menunjukkan positif Covid-19, masyarakat harus segera diisolasi. Selain itu, menurut Darul, pemda bisa membentuk satuan tugas yang kerjanya mencegah orang masuk wilayahnya.

Kecuali bisa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19, katanya.

Darul juga berpendapat bahwa perlu koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan pemda yang mengawasi pelaksanaan peraturan larangan mudik. Menurut dia, pemda yang tidak menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 patut dikenai sanksi.

Baca juga :