KPK Periksa Guru Besar UIN Surabaya Jadi Saksi Kasus Rommy

Nur Syam juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama 2014-2018.
Selasa, 02 Apr 2019 14:32 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta-Guru Besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Nur Syam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.

Nur Syam juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama 2014-2018.

Saksi Nur Syam diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (02/04).

Selain Nur Syam, KPK juga memanggil anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Septian Saputra dan dua anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Setjen Fiestyo Imanta Santosa dan Farah Yuliana dalam perkara yang sama.

KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

Baca juga :