Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah.
Selasa, 15 Nov 2022 16:31 WIB Author - Hermansah

Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah, 10-12 November 2022. Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah.

Kegiatan dalam bentuk focus group discussion dengan pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Narasumber memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun mengatakan tujuan kegiatan ini antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemerintahan daerah terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.

Tujuan lainnya adalah membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah, kata Makmur, Senin 14 November 2022.

Baca juga :