Anggota Komisi III DPR: Kasus HRS jadi pelajaran

JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6) mengajukan tuntutan enam tahun penjara atas kasus swab test di RS Ummi, Bogor.
Minggu, 06 Jun 2021 19:21 WIB Author - Fathor Rasi

Anggota Komisi III DPR dari Daerah pemilihan (dapil) Bali, I Wayan Sudirta, menilai, kasus tes usap (swab test) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa menjadi pembelajaran bagi pengikutnya dan masyarakat umum.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6) mengajukan tuntutan enam tahun penjara atas kasus swab test di RS Ummi, Bogor.

JPU menilai, HRS menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab test-nya di RS Ummi. Sebab, dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19.

Dalam perkara ini, sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut, pasti tindak-tanduk dan sikapnya akan menjadi cermin bagi pengikutnya, sebut Sudirta saat dihubungi pada Sabtu (5/6).

Untuk itu, sambungnya, pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasil swab ini penting agar jika terbukti bersalah, maka masyarakat mendapatkan pelajaran bahwa perbuatan tersebut melawan hukum dan merugikan masyarakat umum.

Baca juga :