Sidang Ungkap Fakta Menarik Soal Izin Tambang Emas Jember

Bupati Faida mengatakan bukan hanya saat ini saja Jember menolak aktivitas tambang emas, tetapi mulai puluhan tahun lalu.
Sabtu, 15 Des 2018 08:01 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta-Pemerintah Kabupaten Jember menempuh jalur non litigasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI terkait terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 1802 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo seluas 4.000 hektare lebih dengan jenis pengusahaan bahan mineral logam emas.

Bukan hanya masyarakat Silo dan sekitarnya yang menolak, tetapi seluruh masyarakat Jember. Bukan hanya saat ini saja kami menolak, tetapi sudah mulai puluhan tahun lalu. Nah dengan terbitnya WIUP Blok Silo ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah melaui sidang nonlitigasi ini, kata Bupati Jember Faida saat sidang mediasi, Jumat (14/12), di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

Materi pokok yang disengketakan dalam sidang mediasi tersebut adalah terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 1802 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo seluas 4.000 ha lebih, dengan jenis pengusahaan bahan mineral logam emas.

Bupati Faida berharap nantinya tidak ada lagi Blok Silo, karena masyarakat bersama pemerintah telah berupaya untuk mengembangkan perekonomian melalui bidang-bidang yang lain.

Fakta menarik lainnya yang terungkap dalam sidang itu adalah pengajuan Blok Silo dilakukan pada 29 Februari 2016 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian ESDM, dengan menggunakan dasar PP no 23 tahun 2014 terkait ditariknya kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan lelang kepada pemerintah provinsi.

Baca juga :