Sidang Perdana Kasus Jalan Gubeng Ambles Dihadiri 6 Terdakwa

Keenam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng merupakan penanggung jawab kontraktor.
Senin, 07 Okt 2019 17:22 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng menjalani sidang perdana Senin (07/10), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keenam terdakwa tersebut merupakan penanggung jawab kontraktor pembangunan basement atau ruang bawah tanah Rumah Sakit Siloam Surabaya, dengan dua berkas perkara terpisah.

Untuk pengadilan berkas pertama perkara menghadirkan tiga terdakwa pejabat dari rekanan kontraktor PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

BACA JUGA:
Apa Kabar Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa ketiganya dengan Pasal 192 ke- 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, KUHP, karena dianggap lalai dalam mengerjakan proyek tersebut sehingga menyebabkan jalan ambles yang mengganggu kelancaran lalu lintas, yang terjadi pada penghujung bulan Desember 2018 hingga awal tahun 2019 lalu.

Baca juga :