Serahkan BB, Dhani Bawa Saksi Ahli Perumus UU ITE

Dhani menegaskan bahwa satu saksi ahli saja cukup.
Senin, 12 Nov 2018 16:51 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti (BB).

Politikus Gerindra itu datang ke Mapolda bersama Teguh Apriadi, saksi ahli yang ikut merumuskan Undang-Undang ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama anaknya Abdul Qadir Jaelani.

Saya datang untuk menemani saksi ahli. Satu cukup dari Teguh Kemenkominfo. Selain itu, juga membawa barang bukti handphone, ujarnya di Surabaya, Senin (12/11).

Pentolan grup band Dewa 19 itu menjelaskan ponsel tersebut untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.

Isinya macam-macam, ada banyak data rahasia. Ini yang saya pakai untuk nge-vlog. Akan tetapi, jaketnya waktu itu bukan ini, melainkan yang lain, terangya.

Baca juga :