Sempat Ditentang, PN Surabaya Segera Eksekusi Pengurus Gereja BI

Eksekusi tersebut untuk menjalankan putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya.
Selasa, 12 Nov 2019 08:43 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur,segera mengeksekusi segenap pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia (GBI), Jalan Nginden Intan Timur I/ 29 Surabaya, setelah pernah gagal pada 2017 karena ditentang para jemaat.

Eksekusi ini untuk menjalankan putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya yang mengembalikan kepengurusan Majelis Pekerja Sinode kepada Pendeta Leonard Limato sebagai pendiri GBI Surabaya, kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting di Surabaya, Senin (11/11).

Ginting memastikan rapat koordinasi pra-eksekusi akan digelar hari ini, Selasa (12/11), dengan mengundang aparat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, selain dari pihak pemohon dan termohon.

Termohon dalam perkara ini adalah Pendeta Abraham Alex Tenuseputro yang menurut putusan PN Surabaya secara sepihak pada tahun 2007 lalu telah menunjuk putranya, Aswin Tenuseputro, sebagai Ketua Sinode GBI Surabaya, dengan mengabaikan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) pendirian gereja tersebut.

Abraham Alex Tenuseputro sendiri dikenal sebagai pendeta senior yang dipercaya menjadi Ketua Sinode sejak GBI Surabaya berdiri di tahun 2002.

Baca juga :