Saksi Ahli Nyatakan Pasal Dalam Kasus Pelajar Bunuh Begal Tak Sesuai

Pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologi, peristiwa.
Senin, 20 Jan 2020 20:42 WIB Author - Yansen Milala

MALANG-Saksi ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang Lucky Endrawati menyatakan bahwa pasal dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelajar yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak sesuai.

Lucky mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada ZA adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pembunuhan berencana. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian.

Pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologi, peristiwa. Kalau merumuskan pasal itu harus sesuai konteks dan peristiwa harus dilihat secara utuh, kata Lucky di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/01).

Untuk diketahui, ZA yang berusia 17 tahun merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang yang diduga membunuh begal. Dua begal sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Jaksa penuntut umum anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga :