Putusan MK Bisa Picu Golkar Keluar dari Koalisi Prabowo

Putusan MK soal usia capres-cawapres dinilai bisa jadi pemicu hengkangnya Partai Golkar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Selasa, 17 Okt 2023 20:53 WIB Author - Tim copywriter

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilaiputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia capres-cawapres bisa jadi pemicu hengkangnya Partai Golkar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi parpol pengusung bacapres Prabowo Subianto. Sebagai parpol terbesar setelah Gerindra di KIM, menurut Karyono, Golkar jadi parpol yang paling dirugikan dengan putusan itu.

Masuknya Gibran sebagai wakil Prabowo bisa menjaditriggerbagi Golkar untuk keluar dari koalisi. Tapi, mungkin juga ada variabel lain yang membuat PAN dan Golkar itu bertahan tetap mendukung Prabowo meski berpasangan dengan Gibran, semisal karena tekanan politik atau pertimbangan peluang kemenangan yang lebih realistis, ucap Karyono saat dihubungi, Senin (16/10).

MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam putusannya, MK menetapkan syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu bakal menguntungkan eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra tertua Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu saat ini berusia 36 tahun. Gibran santer diberitakan berulangkali dipinang Prabowo sebagai cawapres.

Permohonan uji materi itu diajukan Almas Tsaqib Birru Re A, seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS). Almas ialah putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia juga dikenal sebagai pengagum Gibran di Solo.

Baca juga :