Polisi Tangkap Pembunuh dan Pembakar Mayat di Kebun Jagung

Kedua pelaku inisial P dan DN ditangkap di Kabupaten Mojokerto.
Selasa, 14 Mei 2019 15:11 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Dua Pembunuh dan pembakar mayat Eko Yuswanto (31) di Kebun Jagung kawasan Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur.

Kedua pelaku inisial P (38) warga Dusun Temenggungan RT 03 RW 05 Kelurahan Kejagan, dan DN (36) warga Dusun Dimoro RT 04 RW 01 Kelurahan Tambakagung, ditangkap di Kabupaten Mojokerto.

P ditangkap Senin, 13 Mei 2019, dan DN ditangkap Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto kota, ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (14/05).

Barung mengungkapkan, korban Eko Yuswanto dibunuh terlebih dahulu oleh pelaku P di rumahnya. Selanjutnya pelaku membawa tubuh korban dengan mobil pick up ke kebun jagung lalu membakarnya.

Motifnya, sambung Barung, karena sakit hati lantaran istri pelaku diejek oleh korban yang masih mempunyai hubungan darah dengan pelaku.

Baca juga :