Polisi Tangkap Komplotan Penjual Komodo, Rp500 Juta per Ekor

Jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019.
Rabu, 27 Mar 2019 18:00 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 9 pelaku penyelundupan ragam hewan-hewan langka seperti komodo, kucing hutan, barang-barang, burung kakatua, hingga trenggilung.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ada 41 Komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.

Setelah melakukan penindakan di dua tempat di Jawa Timur tepatnya di Kota Surabaya. Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat, kata Yusep di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (27/03).

Dari pengungkapan itu, aparat menangkap delapan orang tersangka jaringan internasional berinisial MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang.

Kemudian RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso dan DD (26) warga Bondowoso.

Baca juga :