Polisi Panggil Saksi Perkelahian Anggota DPRD Surabaya

Sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka
Minggu, 03 Feb 2019 16:42 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surabaya - Polisi penjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait kasus dugaan penganiayaan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, Senin (4/2). Surat panggilan telah dilayangkan, termasuk kepada pelapor dan terlapor.

Yang jelas, pelapor maupun terlapor kami panggil untuk kami periksa. Untuk prosesnya, ya, kami panggil dulu, ujar Kapolsek Genteng, Kompol Arie Trestiawan, beberapa saat lalu.

Namun, dia bungkam menerangkan seluruh saksi yang dipanggil. Terkait siapa-siapanya, kami belum dapat menyampaikan, jawabnya diplomatis.

Mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini menambahkan, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti. Hasil visum dari pelapor, misalnya.

Hasil visum tersebut, terangnya, bakal menjadi tolok ukur, apakah ada unsur kekerasaan atau tidak. Karenanya, sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :