Polda Jatim Tahan Vanessa Angel Usai Diperiksa

Didampingi pengacaranya, artis VA mendatangi penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
Rabu, 30 Jan 2019 13:01 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online artis Vanessa Angel (VA) usai diperiksa hari ini, Rabu (30/01).

VA memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka. Setelah diperiksa dilakukan penahanan, kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Surabaya, Rabu (30/0).

Didampingi pengacaranya, artis VA mendatangi penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIB. VA datang mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam.

Tersangka VA, lanjut Barungterancam UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait perbuatan asusila dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Penyidik memiliki hak penuh atau wewenang dalam menentukan apakah VA ditahan atau tidak. Yang jelas, sekali lagi, proses penyidikan perkara VA tidak ada intervensi dari siapapun, ucap Barung.

Baca juga :