Polda Jatim Tahan Vanessa Angel

VA terancam UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait perbuatan asusila.
Rabu, 30 Jan 2019 12:35 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya- Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online artis Vanessa Angel (VA) hari ini, Rabu (30/01).

Diampingi pengacaranya, artis VA mendatangi penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan,VA terancam UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait perbuatan asusiladengan ancamaran kurungan6 tahun penjara.

Penyidik memiliki hak penuh atau wewenang dalam menentukan apakah VA ditahan atau tidak. Yang jelas, sekali lagi, proses penyidikan perkara VA tidak ada intervensi dari siapapun, melansirtribatanewspoldajatim.com, Rabu (30/01).

Diketahui, bisnis prostitusi online artis ini terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.

Baca juga :