Pemutihan Pajak, Samsat Tulungagung Raup Rp8 M

Sejauh ini minat masyarakat sudah cukup tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan pajak.
Selasa, 18 Des 2018 15:44 WIB Author - Fathor Rasi

Tulungagung - Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp8,9 miliar selama program pemutihan atau pembebasan denda pajak dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor 2018.

Jumlah untuk tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Sejauh ini minat masyarakat sudah cukup tinggi dalam memanfaatkan program ini, kata Kepala Pengolah Data Pelayanan Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Supandi di Tulungagung, Selasa (18/12).

Program pemutihan denda pajak sendiri diberlakukan Pemprov Jatim dimulai sejak 24 September 2018 hingga 15 Desember 2018.

Berdasar data yang diperoleh, sejumlah kendaraan yang diputihkan melalui program pemutihan tersebut sebanyak 23.241 unit.

Dari 23.241 Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak, total penerimaan mencapai Rp8,9 miliar lebih (Rp8.939.403.850).

Baca juga :