Pemprov Jatim Batasi Sampai Menutup Operasional Hiburan Malam

Usaha hiburan malam, seperti klub, diskotik dan karaoke, banyak dihadiri masyarakat sehingga harus dilakukan langkah antisipatif.
Rabu, 18 Mar 2020 19:07 WIB Author - Yansen Milala

SURABAYA-Guna mengantisipasi merebaknya virus corona jenis baru atau COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau pemerintah kabupaten dan kota melakukan pembatasan sampai menutup operasional usaha hiburan malam untuk sementara.

Pemkab/pemkot untuk segera melakukan pembatasan sampai menutup operasional bidang usaha pariwisata, khususnya usaha hiburan malam, ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (18/03).

Menurut dia, usaha hiburan malam, seperti klub, diskotik dan karaoke, banyak dihadiri masyarakat sehingga harus dilakukan langkah antisipatif.

Imbauan tersebut, kata dia, setelah dilakukan pertemuan dengan pengusaha pariwisata, yakni GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPPD dan KADIN.

Keputusan memang ada di daerah, tapi kami mendorong untuk dilakukan langkah antisipasi, ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Baca juga :