Pemkab Madiun Bakar Belasan Ribu e-KTP Invalid

Pemusnahan KTP-e tidak valid tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ.
Jumat, 28 Des 2018 18:06 WIB Author - Fathor Rasi

Madiun - Ribuan keping KTP elektronik (e-KTP) milik warga Madiun, Jawa Timur dimusnahkan dengan cara dibakar karenainvalid dan sudah tidak berlaku.

Jumlah KTP yang dimusnahkan mencapai 15.552 keping. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo kepada wartawan seusai kegiatan pemusnahan di halaman kantor dispendukcapil setempat, Jumat (28/12).

Menurut dia, pemusnahan e-KTP invalid tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP (KTP elektronik), yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia terkait keberadaan KTP rusak atau invalid.

Pemusnahan tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Nono menjelaskan, sebanyak 15.552 keping e-KTP invalid yang dimusnahkan tersebut karena berbagai alasan, di antaranya karena rusak hingga nomor induk kependudukan (NIK) tidak terbaca, foto tidak jelas, perubahan status, pindah alamat, meninggal, dan lainnya.

Baca juga :