Pemenang Proyek Pemerintah Wajib Daftar BPJS

Tujuannya agar pekerja proyek baik pemerintah maupun swasta dapat terlindungi.
Jumat, 02 Agst 2019 07:39 WIB Author - Fathor Rasi

MOJOKERTO-Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, mewajibkan pemenang proyek untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kewajiban tersebut sudah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan jasa konstruksi, tujuannya agar pekerja proyek tersebut apapun bentuknya apakah proyek pemerintah dan swasta dapat terlindungi serta bekerja lebih optimal lagi, dan perusahaan pelaksana proyek lebih tenang dalam menyelesaikan pekerjaannya, kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, Agus M. Anas, di Mojokerto, Kamis (01/8).

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh dinas yang ada di kabupaten setempat untuk memastikan setiap perjanjian kerja sama dengan pemenang proyek pemerintah untuk mencantumkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto Muhammad Zulkarnaen mengatakan, untuk meningkatkan kepesertaan itu, pihaknya melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Pemkab Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Bahwa kegiatan itu lebih difokuskan bagi perusahaan pemenang proyek pemerintah agar segera mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya.

Baca juga :