Medsos Picu Munculnya Ribuan Janda di Situbondo

Jumlah kasus perceraian tahun 2018 di Pengadilan Agama Situbondo sebanyak 1.676 kasus.
Kamis, 15 Nov 2018 17:40 WIB Author - Fathor Rasi

Situbondo - Sebanyak 80 persen perempuan di Situbondo, Jawa Timur menjada dengan mengajukan cerai atau disebut cerai gugat. Hal ini diungkapkan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, A Dardiri.

Tercatat, dari jumlah perceraian 1.676 kasus yang sudah masuk Pengadilan Agama hingga November 2018, 1.545 kasus perceraian di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim.

Jumlah kasus perceraian tahun 2018 yang masuk ke Pengadilan Agama Situbondo sebanyak 1.676 kasus, 80 persen di antaranya diajukan (cerai gugat) oleh perempuan (istri), sedangkan pengajuan cerai talak atau yang diajukan oleh laki-laki hanya sekitar 20 persen, katanya di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (15/11).

Ia menjelaskan, kasus perceraianpasangan suami istri karena pihak ketiga yang dikenalnya melalui sosial media, dan ada pula beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, yaitu dilarang menggunakan android maupun bermain media sosial facebook dan lainnya.

Dardiri menyebutkan, penyebab utama perceraian sebanyak 1.129 pasangan suami istri bercerai karena kehidupan mereka tak harmonis, dan diurutan kedua masalah ekonomi sebanyak 210 kasus, selanjutnya meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 149 kasus.

Baca juga :