Lagi-lagi di Sampang, Sabu Diedarkan Saat Malam Takbiran

Polisi mengamankan sekitar 2,4 gram sabu dari tangan tersangka.
Senin, 12 Agst 2019 19:57 WIB Author - Fathor Rasi

SAMPANG-Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap tiga orang warga yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah itu.

Ketiganya kami tangkap karena kedapatan mengedarkan obat terlarang saat malam Lebaran kemarin, kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady di Sampang, Senin (12/08).

Ketiganya masing-masing MR (27) warga Desa Plakaran, SD (26) warga Desa Mlakah, dan IM (40) warga Desa Bencelok, Kecamatan Jrengik.

Total barang bukti yang berhasi disita petugas dari ketiga orang tersangka itu, seberat 2,4 gram sabu-sabu.

Mereka mengedarkan sabu-sabu saat malam takbiran, ketiganya ditangkap dari tempat yang berbeda, ujar Edy sapaan karib Kasat Reskrim Polres Sampang Arief Kurniady.

Baca juga :