Kerumunan Yang Menolak Dibubarkan Dapat Dipidana Penjara 1 Tahun, Ini Alasannya

ancaman pidana merujuk KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang dapat membuat musibah
Selasa, 24 Mar 2020 21:19 WIB Author - Yansen Milala

SURABAYA-Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kerumunan massa yang tak mau dibubarkan aparat saat masa tanggap darurat COVID-19 bisa diancam pidana 1 tahun kurungan penjara.

Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan, ujarnya di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (24/03).

Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan ancaman pidana merujuk KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Ancaman hukumannya setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam, ucapnya menegaskan.

Kendati demikian, Trunoyudo menegaskan jika langkah persuasif masih diutamakan dan berlaku selama masa tanggap bencana COVID-19.

Baca juga :