Keok, Caleg Gerindra Tuding Rekan Separtai Pakai Politik Uang

Hakim MK diminta mendiskualifikasi Caleg Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jatim I.
Selasa, 09 Jul 2019 11:33 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Calon anggota (caleg) DPR RI petahana untuk daerah pemilihan Jawa Timur I dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat rekan satu partainya Rahmat Muhajirin dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019.

Perkara kami terkait internal partai, Yang Mulia. KPU sebagai termohon dengan Caleg Gerindra Nomor Urut 4 Dapil Jatim I atas nama Rahmat Muhajirin sebagai pihak terkait, ujar kuasa hukum Bambang, Maulana Bungaran, dalam sidang pendahuluan PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (09/07).

Bambang selaku pemohon, menuding Rahmat melakukan politik uang selama proses Pemilu Legislatif yang diduga terkonsentrasi di Surabaya meliputi tiga kecamatan yakni Prambon, Candi, dan Gedangan.

Caleg petahana tumbang, dengan caleg yang awalnya tidak dikenal oleh masyarakat di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Setelah kami cek, ternyata ada politik uang, kata Maulana.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa perkara tersebut kemudian menanyakan bukti dari tudingan tersebut.

Baca juga :