Jurnalis Malang: Bebaskan Dandhy dari Sangkaan UU ITE

Jurnalis meminta Dandhy Laksono dibebaskan dari sangkaan UU ITE.
Jumat, 27 Sep 2019 18:51 WIB Author - Fathor Rasi

MALANG-Gabungan jurnalis di wilayah Malang Raya menuntut pihak kepolisian membebaskan pendiri Wathcdog dan Sutradara Film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono, saat aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/09).

Kami juga menuntut kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda badudu dari sangkaan UU ITE, Koordinator Aksi Gerakan Solidaritas untuk Keselamatan Jurnalis, Mohammad Zainuddin.

BACA JUGA:Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Laksono Akhirnya Bebas

Zainuddin menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, setidaknya ada sepuluh jurnalis yang mengalami tindak kekerasan di Jakarta, Makassar, dan Jayapura.

Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah, katanya.

Baca juga :