Jelang Cuti Idulfitri, Pemkab Mojokerto Gelar Apel Inspeksi Kendaraan Dinas

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar ‘Inspeksi dan Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Kepala Perangkat Daerah, Senin (25/4) pagi.
Selasa, 26 Apr 2022 21:55 WIB Author - Tim copywriter

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Tiga Menteri terkait Idulfitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Inspeksi dan Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Kepala Perangkat Daerah, Senin (25/4) pagi.

Dalam arahannya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan, telah dikeluarkannya SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, yakni nomor : 375 tahun 2022, nomor : 1 tahun 2022, serta nomor : 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB Tiga Menteri di atas, lanjut Ikfina, pada prinsipnya telah mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1443 H, terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang.

Hal ini menunjukkan bahwa kita akan melaksanakan liburan dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H cukup panjang, yakni 10 hari. Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing, mengingat dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan, tuturnya.

Bupati Ikfina menegaskan, bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Dan Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Baca juga :