Hakim Tolak Eksepsi Kasus Vlog 'Idiot' Dhani

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Selasa, 19 Feb 2019 15:46 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani Ahmad Prasetyo selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono

Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, katanya dalam persidangan dengan agenda putusan sela di PN Surabaya, Selasa (19/02).

Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkanjaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, katanya sembari menutup jalannya persidangan.

Menanggapi putusan sela itu, Penasihat Hukum Terdakwa Dhani Ahmad yakni Aldwin Rahadian mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga :