DJ Perkosa Putrinya Sendiri Selama 13 Tahun

Istri dan anak tersangka tidak mengetahui perbuatan bejat DJ hingga korban lulus SMA.
Senin, 08 Jul 2019 18:10 WIB Author - Fathor Rasi

PASURUAN-Seorang bapak inisial DJ (48) tega memperkosa anak kandung sendiri selama 13 tahun, sejak putrinya kurang lebih berumur 5 tahun.

DJ warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menggahi putrinya sejak 2006.

DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini masih kami dalami, ujar Kapolsek Bangil, Kompol Ishak kepada wartawan, Senin (08/07).

Anehnya, istri dan anak tersangka tidak mengetahui perbuatan bejat DJhingga korban berusia 18 tahun dan lulus SMA.

Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019, imbuh Ishak.

Baca juga :