Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Terdakwa Pembunuh Anggota PPS Sampang Keberatan

Keberatan akan kami sampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi pekan depan.
Rabu, 13 Mar 2019 08:35 WIB Author - Fathor Rasi

Sampang - Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (12/02), Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Idris, pelaku penembakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Subaidi, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan hukuman seumur hidup

Jaksa menilai terdakwa Idris telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini mengacu kepada fakta yang terungkap di persidangan selama ini, kata Nur Solikin, JPU yang menengani kasus itu, seusai sidang.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sampang itu menjelaskan, JPU telah memperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur dalam tuntutan seumur hidup.

Dari fakta-fakta persidangan ini yang mendasari kami menuntut terdakwa seumur hidup. Jadi yang dilanggar terdakwa itu ada dua pasal yang kita buktikan, yaitu pasal primernya yakni Pasal 340 dan Undang-Undang darurat, katanya.

Baca juga :