Dituntut 8 Tahun Penjara, Rendra Kresna Tersenyum

Menurut jaksa KPK, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kamis, 25 Apr 2019 19:33 WIB Author - Fathor Rasi

Sidoarjo-Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna terdakwa kasus kasus dugaan suap sebesar Rp7,5 miliar dituntut ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Kamis (25/04).

Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti, tuturnya.

Ia mengatakan, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut.

Baca juga :