Disidang, Kakek Ini Diduga Serobot Lahan 13 Hektar

Menurut kuasa hukumnya, terdakwa kakek Salman memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan.
Rabu, 28 Nov 2018 07:36 WIB Author - Fathor Rasi

Situbondo - Kakek Salman berusia 89 tahun warga Desa Pecinan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo atas kasus dugaan penyerobotan lahan tambak dengan pelapor PT SRI.

Menurut kuasa hukumnya, terdakwa Salman memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan 13 hektare itu adalah milik terdakwa.

Kami selaku kuasa hukum terdakwa H Salman alias Daim, warga Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa penyerobotan lahan, padahal klien kami memiliki lahan tersebut sejak 1957, kata Yudistira Nugroho, kuasa hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (28/11).

Yudistira belum memahami dasar PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI) melaporkan dan memidanakan kliennya, karena persoalan yang menimpa kakek itu sebelumnya masuk dan digugat perdata. Sampai saat ini keputusannya belum inkrah.

Mengenai kasus penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itu dipaksakan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan belum memahami dasar PT SRI melaporkan Salman melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Baca juga :