Dipecat, 3 Oknum ASN Ngawi Tak Dapat Uang Pensiun

Ketiganya dinilai telah melanggar aturan mengenai disiplin PNS.
Selasa, 30 Jul 2019 07:41 WIB Author - Fathor Rasi

NGAWI-Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ngawi, Jawa Timur, dipecat lantaran tersandung kasus indisipliner.

Ketiganya dinilai telah melanggar aturan mengenai disiplin PNS, sehingga dengan terpaksa dikeluarkan SK pemberhentian, ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi Yulianto Kusprasetyo kepada wartawan di Ngawi, Senin (29/07).

Ketiga oknum ASN yang diberhentikan tersebut adalah Pur, Sup, dan AS. Dua nama pertama merupakan kepala seski (kasi) dan staf di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi. Sedangkan AS tercatat sebagai pegawai RSUD dr Soeroto Ngawi.

Ketiganya telah menerima SK Bupati melalui kepala BKPP setempat pada Jumat (19/7).

Pemberhentian ketiganya telah melalui pemeriksaan oleh tim BKPP, inspektorat, dan OPD terkait.

Baca juga :