Dari Penjara, Kakak Perintahkan Adik Edarkan Narkoba

DHS mengaku baru dua kali mendapat perintah mengedarkan narkoba sabu-sabu dari saudarannya.
Kamis, 27 Des 2018 18:31 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya - Polisi dalami dugaan pengendalian peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah menangkap seorang pengedar berinisial DHS.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Mardiana menyebut DHS, warga Paciran, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pada 10 Desember lalu.

Dari penangkapan pria berusia 35 tahun itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 100 gram.

Barang bukti sabu-sabu seberat total 100 gram ini kami dapat setelah menggeledah dua tempat tinggalnya yang di Surabaya maupun di Paciran, Lamongan, katanya di Surabaya, Kamis (27/12).

Polisi kemudian memperoleh pengakuan bahwa narkoba sabu-sabu yang diedarkan oleh DHS mendapat perintah dari saudara kandungnya berinisial Po yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Porong Sidoarjo.

Baca juga :