Caleg Dilarang Gelar Fogging Liar di Surabaya

Pengasapan secara sembarangan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.
Senin, 18 Feb 2019 20:28 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya- Calon legislatif (Caleg) dari partai politik maupun lembaga dilarang lain melakukan kegiatan sosial berupa pengasapan (fogging) secara sembarangan di sejumlah perkampungan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) karena bisa membahayakan kesehatan.

Saya sudah bilang ke kader-kader ibu pemantau jentik (Bumantik), kalau ada Caleg atau mengatasnamakan Parpol melakukan pengasapan tanpa koordinasi (liar) silahkan ditolak. Kalau mereka marah temukan ke saya, kata Kepala Dinkes, Kota Surabaya, Febria Rahmanita kepada wartawan di Surabaya, Senin (18/02).

Menurut dia, pengasapan secara sembarangan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 374/MENKES/PER/III/ 2010 Tentang Pengendalian Vektor.

Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan dan menjadi sumber penular penyakit terhadap manusia.

Pengendalian vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga keberadaannya tidak lagi berisiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penularan penyakit tular vektor dapat dicegah.

Baca juga :