Bahasa Indonesia Terasing di Negeri Sendiri

Undang-undang jelas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia.
Jumat, 26 Okt 2018 19:03 WIB Author - Fathor Rasi

Malang - Mahasiswa dan Puluhan dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (26/10) menggelar aksi simpati peduli terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang semakin jauh dari kata baik dan benar.

Dosen PBSI IMM, Dr Hari Windu Asrini menilai Bahasa Indonesia saat ini tidak lagi menjadi tuan (terasing) di rumahnya sendiri.

Melihat fakta bahasa ini (Indonesia) tidak tambah baik penggunaannya, justru bahasa asing sekarang menjadi tren, kata Hari Windu di sela aksi simpati memeringati Bulan Bahasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (26/10).

Padahal, lanjut Hari, dalamundang-undang sudah tertera jelas jika Warga Negara Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, utamanya pasal 36 ayat 3 secara terang Bahasa Indonesia, wajib digunakan di semua nama tempat usaha dan instansi.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Hari bersama mahasiswanya di sejumlah titik di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, banyak nama tempat usaha atau instansi yang tertulis masih belum sesuai dengan kaidah bahasa.

Baca juga :