ASN yang Pose Bareng Titiek Divonis Tak Netral, Ini Respons Wawali

Sofyan berharap kasus tersebut tak terulang dan berharap ke depan lebih mengintensifkan sosialisasi terkait netralitas ASN.
Rabu, 27 Feb 2019 14:52 WIB Author - Fathor Rasi

Malang-Wakil Wali Kota Malang (Wawali) Sofyan Edi Jarwoko menanggapi kasus ASN Pemkot Malang Endang Sri Sundari yangberpose dua jari bersama Titiek Soeharto yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Wawali menghormati Bawaslu yang telah menetapkan Kepala Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur tersebut melanggar netralitas ASN(Aparatur Sipil Negara).

Saat ini Endang telah dikirim ke Komisi ASN di Jakarta. Kami hormati upaya Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Klarifikasi mendengarkan penjelasan dan lain sebagainya, kata Sofyan, Rabu (27/2).

Wawali Kota malang itu tak banyak bicara mengenai kasus tersebut dan mengaku belum tahu persis kasus yang menimpa anak buahnya itu.

Saya kira seluruh ASN di Kota Malang mengetahui peran-perannya. Netralitasnya di dalam proses Pemilu, ujarnya|.

Baca juga :